1. Foto Copy SK Pertama mulai menjadi guru, dilegalisir Yayasan Sekolah.
2. Foto Copy SK Guru TetapYayasan (GTY) bagi guru Non PNS, dilegalisir Yayasan Sekolah.
3. Foto Copy SK CPNS (80%), SK PNS (100%), dan SK Terakhir bagi guru PNS, dilelgalisir sekolah.
4. Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir Perguruan Tinggi asal ijazah.
5. Foto Copy Akta Mengajar (Akta IV) dilegalisir Perguruan Tinggi asal ijazah.
6. Foto Copy Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah, dilegalisir Yayasan Sekolah
7. Foto Copy SK. Mengajar minimal 24 jam dilampirkan daftar kolektif jam mengajar di sekolah, dilegalisir Yayasan Sekolah
8. Foto Copy Nomor NUPTK.
9. Berkas dikirim menggunakan map Snelhecter lembar depan plastik transparan per masing-masing orang, , SD warna merah, SMP warna biru, diserahkan ke Seksi Tendik Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan kamis 1 AGUSTUS 2013
maaf sebelumnya
thanks
PLPG UNJ TIDAK ADA BERKAS
maaf sebelumnya
thanks
PLPG UNJ TIDAK ADA BERKAS