Kamis, 11 Juli 2013

PENGUMUMAN UNTUK GURU SERTIFIKASI 2013

Diinformasikan kepada calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 bahwa sesuai dengan persyaratan sertifikasi guru uji kompetensi 2013 (data dapat diakses melalui laman://sergur.kemdiknas.go.id/sg13),


Sehubungan dengan hal itu Sudin Dikdas Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melakukan Validasi Data melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) mulai tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 16 Juli 2013, kepada Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru yang akan mengikuti Sertifikasi Guru Tahun 2013 diminta segera melengkapi data  sebagai berikut :

1.      Mengisi Format yang disediakan
2.      Foto Copy SK Pertama mulai menjadi guru, dilegalisir Yayasan Sekolah.
3.      Foto Copy SK Guru TetapYayasan (GTY) bagi guru Non PNS, dilegalisir Yayasan Sekolah.
4.      Foto Copy SK CPNS (80%), SK PNS (100%), dan SK Terakhir bagi guru PNS, dilelgalisir sekolah.
5.      Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir Perguruan Tinggi asal ijazah.
6.      Foto Copy Akta Mengajar (Akta IV) dilegalisir Perguruan Tinggi asal ijazah.
7.      Foto Copy Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah, dilegalisir Yayasan Sekolah
8.      Foto Copy SK. Mengajar minimal 24 jam dilampirkan daftar kolektif jam mengajar di sekolah, dilegalisir Yayasan Sekolah
9.      Foto Copy Nomor NUPTK.
10.  Berkas dikirim menggunakan map  Snelhecter lembar depan plastik transparan per masing-masing orang,  TK warna kuning, SD warna merah, SMP warna biru, SLB warna hijau diserahkan ke Seksi Tendik Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat tanggal 16 Juli 2013

trims

3 komentar:

  1. tempat plpgnya dimana yaaa?

    BalasHapus
  2. Nasib form A02 dan A04 pada mu Negeri gimana yah ... ko lom ada sosialisasi ?

    BalasHapus
  3. sbulan yang lalu, sekolah kami menyerahkan Form A02, A03 ... katanya 2 minggu disuruh balik ke Sudin... tp stiap kesana, orng yang dicari tidak ada ditempat terus ....

    Bagaimana klanjutannya...?
    Jika memberikan komentar disini, apakah pihak terkait membacanya...?

    BalasHapus